Menu ✖

Mode Gelap
 

Berita · 26 Agu 2026 17:33 WIB ·

Klarifikasi Resmi: Lembar Kontrol Administrasi Bukan Alat Penahan Ijazah, Pengambilan Dipastikan Gratis


 Klarifikasi Resmi: Lembar Kontrol Administrasi Bukan Alat Penahan Ijazah, Pengambilan Dipastikan Gratis Perbesar

Menanggapi beredarnya unggahan di media sosial berupa foto dokumen bertajuk “Persyaratan Pengambilan SKL/Ijazah”, pihak sekolah merasa perlu meluruskan informasi agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru dan merugikan berbagai pihak.

Pihak sekolah menegaskan bahwa lembar tersebut sejatinya adalah instrumen lembar kendali (checklist) administrasi internal, bukan daftar “harga” atau prasyarat mutlak pencairan dokumen ijazah. Penggunaan lembar pengecekan semacam ini adalah standar yang wajar digunakan oleh institusi pendidikan untuk memverifikasi kelengkapan berkas dan pengembalian aset sekolah sebelum penyerahan kelulusan.

Terkait dengan adanya poin pengecekan administrasi perpustakaan (Poin 2) dan sarana-prasarana (Poin 3), hal tersebut murni merupakan upaya sekolah untuk memastikan bahwa barang atau inventaris milik sekolah, seperti buku pinjaman, telah dikembalikan dengan tertib oleh peserta didik.

Sementara itu, mengenai keberadaan Poin 1 tentang “Pembayaran Iuran Komite”, kami mengklarifikasi bahwa kolom tersebut murni difungsikan sebagai sarana sinkronisasi data dan kelengkapan catatan akhir komite, bukan sebagai instrumen penagihan. Persoalan kewajiban atau sumbangan tidak semestinya menghilangkan hak peserta didik atas dokumen kelulusannya, karena ijazah bukanlah kuitansi yang bisa disandera.

Sejauh ini, pihak sekolah tidak pernah memberatkan seluruh peserta didik atau orang tua/wali murid dalam pengambilan ijazah. Kami memastikan bahwa setiap siswa berhak memperoleh ijazahnya secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.

Pihak sekolah dan komite sangat menjunjung tinggi aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite sekolah dilarang keras melakukan pungutan yang bersifat mengikat kepada peserta didik maupun orang tua/wali. Oleh karena itu, praktik penahanan ijazah dengan alasan tunggakan biaya apa pun merupakan tindakan yang dilarang keras dan dikategorikan sebagai pelanggaran. Tidak ada satu pun aturan yang membenarkan sekolah menahan ijazah karena siswa belum membayar uang komite.

Kami sangat menghargai fungsi kontrol dari masyarakat dan terbuka terhadap setiap masukan. Ke depan, mari kita bersama-sama menjaga agar informasi yang beredar di ruang publik tetap utuh, jernih, dan sesuai dengan konteks yang sebenarnya demi kemajuan pendidikan anak-anak kita.

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Tim

Baca Lainnya

SMAN 1 Bintauna Sukses Menjadi Tuan Rumah Sport Tournament Pelajar Piala Gubernur Sulawesi Utara 2026

29 September 2026 - 13:06 WIB

Peringati HUT ke-65, Kacabdin Bolmut Bacakan Pesan Ketua Kwarnas: Pramuka Siap Dukung Swasembada Pangan dan Indonesia Emas 2045

14 Agustus 2026 - 12:30 WIB

SANGGAR SENI KRESIDA SMA NEGERI 1 BINTAUNA TAMPIL MEMUKAU DI LAUNCHING MUSEUM PROVINSI SULAWESI UTARA

28 Mei 2026 - 18:28 WIB

Gelar Kampanye Literasi di SMA N 1 Bintauna, Duta Baca Sulut Faradila Bacmid Sebut, “Ketum PPLSU, Standius Bara Prima, Bawa Agin Segar bagi Literasi Sulut.

25 April 2026 - 14:27 WIB

SMAN 1 Bintauna Jadi Pusat Kampanye Literasi, Kepala Sekolah: “Ini Momentum Transformasi Digital dan Budaya”

23 April 2026 - 23:00 WIB

Kacabdin Buka Kegiatan MGMP di SMAN 1 Bintauna, Dorong Kualitas Soal Ujian Sekolah Berstandar Tinggi

5 Februari 2026 - 08:45 WIB

Trending di Berita